Pesta Sabu Digerebek Polisi, Tiga Warga Panca Jaya Diamankan

    Pesta Sabu Digerebek Polisi, Tiga Warga Panca Jaya Diamankan
    Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Barang Bukti

    Mesuji — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mesuji bersama anggota Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan tiga pria warga Kecamatan Panca Jaya yang diduga tengah menggelar pesta narkotika jenis sabu.

    Penggerebekan dilakukan di salah satu rumah pelaku yang berada di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah tersebut. Warga mencatat pintu rumah kerap tertutup rapat, terdengar suara berisik tanpa alasan jelas, serta adanya lalu lalang orang yang tidak dikenal.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Mesuji bersama anggota Polsek Simpang Pematang melakukan pengawasan secara tertutup. Setelah memastikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan.

    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial SO (33), warga Desa Fajar Indah; SY (45), warga Desa Fajar Baru; serta ST (48), warga Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya.

    Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong), tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 27 gram, satu buah sumbu, satu kaca pirek, serta dua korek api gas.

    Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Sunarto, S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan forensik serta pendalaman terhadap ketiga tersangka guna mengungkap jaringan penyedia dan distribusi narkotika di wilayah Kabupaten Mesuji.

    “Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain, ” ujar IPTU Sunarto kepada media, Minggu (14/12/2025).

    Lebih lanjut, IPTU Sunarto menambahkan, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Mesuji. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Humas/Udin]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Sat Binmas Polres Mesuji Ubah Mobil Dinas...

    Artikel Berikutnya

    Pererat Sinergi, Kapolsek Way Serdang Sambangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Mesuji Dimulai, Informasi Proyek Minim
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan

    Ikuti Kami