47 Desa Tersandera Aturan Baru: Dana Desa Tahap II Tertahan

    47 Desa Tersandera Aturan Baru: Dana Desa Tahap II Tertahan
    Sketsa Dana Desa

    Mesuji — Alarm pengelolaan Dana Desa kembali berbunyi. Sebanyak 47 desa di Kabupaten Mesuji terpaksa harus menerima kenyataan pahit: Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2025 tidak dapat dicairkan, menyusul kombinasi persoalan regulasi baru dan hambatan teknis sistem yang dinilai tidak sinkron dengan kesiapan desa.

    Laporan internal yang diterima redaksi mengungkap, hambatan paling signifikan berasal dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2025. Aturan terbaru tersebut menghadirkan persyaratan administratif yang jauh lebih kompleks, terutama pada aspek:

    . Kewajiban penyusunan dokumen pembentukan koperasi desa,

    . Komitmen APBDes terkait alokasi dan peruntukan anggaran,

    . Pengunggahan berkas pendukung tambahan yang sebelumnya tidak diwajibkan.

    Persyaratan baru ini dinilai menambah beban administratif desa secara mendadak, sementara tenggat waktu pengajuan tidak diubah. Banyak operator desa menyatakan kebingungan, lantaran penjelasan teknis aturan dinilai “minim dan terlambat”.

    Di sisi lain, desa-desa juga tersandung gangguan teknis pada aplikasi OM-SPAN, mulai dari error saat unggah berkas, dokumen tidak terbaca sistem, hingga keterlambatan verifikasi otomatis. Hambatan teknis ini membuat sejumlah dokumen yang sudah disiapkan tidak tercatat sebagai persyaratan terpenuhi.

    Kombinasi dua faktor tersebut mengakibatkan proses finalisasi administrasi puluhan desa tidak rampung sebelum batas pengajuan, sehingga Kementerian Keuangan menunda penyaluran Dana Desa non-earmark untuk seluruh desa terdampak.

    “Desa sebenarnya sudah menyiapkan dokumen. Masalahnya, setiap kali unggah data, sistem menolak atau gagal menyimpan. Sementara aturan baru menambah daftar dokumen yang harus dipenuhi, ” ungkap salah satu pendamping desa yang enggan disebutkan namanya.

    Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran serius, karena menyangkut pembangunan desa, program pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial lokal, hingga operasional pemerintahan desa. Banyak desa kini terancam menghentikan sementara kegiatan, termasuk program padat karya dan pemeliharaan sarana publik.

    Laporan ini sekaligus menjadi seruan agar Menteri Keuangan turun tangan memberikan solusi konkret: mulai dari penyesuaian tenggat, perbaikan sistem OM-SPAN, hingga pendampingan langsung bagi pemerintah desa agar tidak terus menjadi korban perubahan kebijakan yang berjalan lebih cepat daripada kemampuan daerah menyesuaikannya. [Tim]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Curas Pedagang Ikan Keliling di Fajar...

    Artikel Berikutnya

    Sat Binmas Polres Mesuji Ubah Mobil Dinas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Mesuji Dimulai, Informasi Proyek Minim
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Diduga Menyimpang, Program Bedah Rumah di Panggung Rejo Tak Berbuah Bangunan

    Ikuti Kami