Polsek Way Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan Rekan Kerja

    Polsek Way Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan Rekan Kerja
    Pelaku berinisial AR (44)

    Mesuji – Jajaran Polsek Way Serdang Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Karang Mulya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Pelaku berinisial AR (44), warga Desa Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sementara korban berinisial ES (43) yang juga merupakan warga Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Way Serdang IPTU Dimas Afditiya Ramadhan, S.H, M.H menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya sendiri.

    “Korban mengalami luka robek di bibir, gigi depan patah, memar pada pelipis dan bawah mata, serta luka bakar bekas sundutan rokok di lengan kiri, ” ungkapnya.

    Penganiayaan bermula saat korban dan tersangka mengantarkan material bangunan ke Desa Karang Mulya. Usai menurunkan material, keduanya beristirahat di sebuah warung untuk membeli minuman. Ketika korban menuju kamar mandi dengan cara melangkahi tersangka, cekcok pun terjadi hingga tersangka meninju korban di bagian bibir, pelipis, dan kepala.

    Keributan berlanjut ketika keduanya hendak naik ke mobil. Tersangka kembali mendorong korban hingga pemilik warung melerai. Setelah itu di halaman rumah seorang warga bernama Teguh, tersangka kembali memukul korban.

    Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke rumah tersangka. Di ruang tamu, tersangka keluar dari kamar sambil membawa sebilah pisau badik dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai sofa. Pisau sempat tertancap di sofa sebelum akhirnya dicabut korban dan diserahkan kembali kepada tersangka, lalu korban pulang ke rumahnya.

    Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Way Serdang.

    Tersangka akhirnya diringkus pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi mendapat informasi keberadaannya di rumah. AR langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Way Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Humas/Udin]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Advokat Soroti Dugaan Ketertutupan Dana...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Mesuji Ikut Mediasi Konflik Agraria...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Mesuji Dimulai, Informasi Proyek Minim
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Diduga Menyimpang, Program Bedah Rumah di Panggung Rejo Tak Berbuah Bangunan

    Ikuti Kami